Nikah diam-diam? bukan hanya persoalan rumah tangga, bisa berujung pidana

Pengacara Wonosobo


Pertanyaan:

Pak, mau tanya, apakah melakukan poligami tanpa seizin istri bisa dilakukan?

Jawaban:

Di Indonesia, pernikahan merupakan suatu perbuatan yang bersifat sakral sekaligus yuridis. Sakral bukan dalam arti menakutkan, melainkan karena pernikahan adalah perbuatan hukum yang harus dijaga kesuciannya, dilandasi itikad baik, serta diarahkan pada tujuan-tujuan yang mulia.

Tujuan pernikahan secara hukum nasional telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan:

"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Bagi umat Islam di Indonesia, pengertian dan tujuan perkawinan juga dipertegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa:

Perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, dengan tujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa bangsa Indonesia telah sepakat memandang perkawinan bukan semata urusan pribadi dua orang, melainkan perbuatan hukum yang pelaksanaannya harus didasarkan pada itikad baik dan tanggung jawab, baik secara moral, agama, maupun hukum negara.

Poligami dalam Hukum Indonesia

Poligami-yakni perkawinan antara satu orang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan-bukan perbuatan yang dilarang secara mutlak, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Namun demikian, poligami bukan pula hak bebas yang dapat dilakukan tanpa syarat.

Kompilasi Hukum Islam mengatur secara ketat syarat-syarat poligami, antara lain:

Pasal 55 KHI

  1. Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas sampai empat isteri.

  2. Syarat utama beristeri lebih dari seorang adalah suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

  3. Apabila syarat keadilan tersebut tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.

Pasal 56 KHI

Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama.

Pasal 57 KHI

Pengadilan Agama hanya memberikan izin poligami apabila terdapat alasan-alasan tertentu, seperti:

a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. isteri menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 58 KHI

Selain alasan tersebut, izin poligami juga mensyaratkan:

a. adanya persetujuan isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya.

Risiko Hukum Jika Poligami Dilakukan Tanpa Prosedur yang Sah :

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditegaskan bahwa poligami tanpa izin istri dan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran hukum, bukan sekadar persoalan moral atau rumah tangga.

Bahkan, dalam KUHP Nasional, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 402 KUHP

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:

a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau

b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

Ketentuan ini dapat menjerat suami maupun istri kedua, sepanjang keduanya mengetahui bahwa masih terdapat perkawinan yang sah dan belum diputus, yang menurut hukum negara menjadi penghalang untuk melangsungkan perkawinan baru.

Apabila dalam praktiknya terdapat unsur penyembunyian status perkawinan, maka ancaman pidana dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 403 KUHP.

Penutup

Oleh karena itu, bagi siapa pun yang berniat melakukan poligami, kehati-hatian hukum adalah sebuah keharusan. Syarat poligami tidaklah mudah, dan pengabaian terhadapnya bukan hanya berisiko menimbulkan konflik keluarga, tetapi juga berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Jika tujuan perkawinan adalah mencari ridha Allah SWT dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, maka patut direnungkan dengan jujur:

apakah poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum benar-benar mendekatkan pada tujuan tersebut, atau justru sebaliknya?

Apabila anda menglami permasalahan hukum, kunjungi kami di:

Pengacara Wonosobo || Rachmat Hidayat, S.H. || RH-Law Office

👇👇👇

Jl. Campur Salam No.17 Kroya Permai, RT.20/RW.07, Kroya, Sumberwulan, Kec. Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56361

Atau,

Hubungi kami melalui WhatsApp : 082223175925

Komentar